Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan tujuan; Bab 3. Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Bab 4. Pengelolaan Keuangan Desa; Bab 5. Pengelolaan; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Ketentuan Lain-Lain; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat