Pergub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 69 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Riau, sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Bagian Kesatu dan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Pasal 10 diubah; 7. Ketentuan Pasal 11 diubah; 8. Ketentuan Bagian Kedua dan Pasal 12 diubah; 9. Ketentuan Pasal 15 diubah; 10. Ketentuan Pasal 16 diubah; 11. Ketentuan Bagian Ketiga dan Pasal 17 diubah; 12. Ketentuan Pasal 18 diubah; 13. Ketentuan Pasal 19 diubah; 14. Ketentuan Pasal 20 diubah; 15. Ketentuan Pasal 21 diubah; 16. Ketentuan Pasal 22 diubah; 17. Ketentuan Pasal 23 diubah; 18. Ketentuan Pasal 24 diubah; 19. Ketentuan Pasal 25 diubah; 20. Ketentuan Pasal 26 diubah; 21. Ketentuan Pasal 29 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3); 22. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat