Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 69 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Riau, sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Bagian Kesatu dan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Pasal 10 diubah; 7. Ketentuan Pasal 11 diubah; 8. Ketentuan Bagian Kedua dan Pasal 12 diubah; 9. Ketentuan Pasal 15 diubah; 10. Ketentuan Pasal 16 diubah; 11. Ketentuan Bagian Ketiga dan Pasal 17 diubah; 12. Ketentuan Pasal 18 diubah; 13. Ketentuan Pasal 19 diubah; 14. Ketentuan Pasal 20 diubah; 15. Ketentuan Pasal 21 diubah; 16. Ketentuan Pasal 22 diubah; 17. Ketentuan Pasal 23 diubah; 18. Ketentuan Pasal 24 diubah; 19. Ketentuan Pasal 25 diubah; 20. Ketentuan Pasal 26 diubah; 21. Ketentuan Pasal 29 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3); 22. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
16 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2024
Tanggal Berlaku
16 Februari 2024
Sumber
BD.2024/No.7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan