Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 39 Tahun 2023

Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Jiwa Tampan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis bersifat khusus Rumah Sakit Jiwa Tampan, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Prinsip Penetapan Tarif; Bab III. Pelayanan yang Dikenakan Tarif; Bab IV. Komponen dan Perhitungan Tarif; Bab V. Penetapan Tarif; Bab VI. Pelayanan Kesehatan Pihak Ketiga; Bab VII. Pemanfaatan Tarif; Bab VIII. Penetapan Tarif Terhadap Layanan Baru; Bab IX. Penerimaan Tarif Layanan; Bab X. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 39 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Jiwa Tampan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/No.39
Subjek
APBD - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan