Pergub ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis bersifat khusus Rumah Sakit Jiwa Tampan, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Prinsip Penetapan Tarif; Bab III. Pelayanan yang Dikenakan Tarif; Bab IV. Komponen dan Perhitungan Tarif; Bab V. Penetapan Tarif; Bab VI. Pelayanan Kesehatan Pihak Ketiga; Bab VII. Pemanfaatan Tarif; Bab VIII. Penetapan Tarif Terhadap Layanan Baru; Bab IX. Penerimaan Tarif Layanan; Bab X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat