Dalam Peraturan Daerah ini memuat ketentuan umum, kriteria, bentuk insentif dan kemudahan, jenis usaha atau kegiatan, tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab, jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, serta evaluasi dan pelaporan dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat