Pergub ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 6A; 3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pergub ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat