Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan, Manfaat serta Ruang Lingkup; Bab 3. Prinsip Sop; Bab 4. Penyusunan Sop; Bab 5. Format Sop; Bab 6. Dokumen Sop; Bab 7. Pengesahan dan Penetapan; Bab 8 Monitoring, Evaluasi, Pengembangan dan Pengawasan; Bab 9. Pelaporan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat