Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud, meliputi: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penandatangan Naskah Dinas;l dan e. pengendalian Naskah Dinas. Kemudian diatur pula mengenai Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas. Dimana jenis Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2024
Tanggal Berlaku
23 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (989) : 132 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1082 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenlu No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan