Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud, meliputi: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penandatangan Naskah Dinas;l dan e. pengendalian Naskah Dinas. Kemudian diatur pula mengenai Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas. Dimana jenis Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat