Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengalokasian; Bab 3. Penyaluran; Bab 4. Penggunaan; Bab 5. Pelaporan; Bab 6. Evaluasi; Bab 7. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat