Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perwali ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nomor Identitas Pajak Daerah 3. Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak 4. Tata Cara Penerbitan NPWPD 5. Tata Cara Perubahan Data Pada NPWPD 6. Tata Cara Pencabutan Pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah dan Penghapusan NPWPD 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2024
Tanggal Berlaku
07 Februari 2024
Sumber
BD.2024/No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan