Sistematika Perwali ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nomor Identitas Pajak Daerah 3. Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak 4. Tata Cara Penerbitan NPWPD 5. Tata Cara Perubahan Data Pada NPWPD 6. Tata Cara Pencabutan Pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah dan Penghapusan NPWPD 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat