Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan Desa Persiapan; Bab 3. Jumlah Penduduk; Bab 4. Pusat Pemerintahan, Batas Wilayah, Cakupan Wilayah dan Luas Wilayah Desa Persiapan; Bab 5. Penjabat Kepala Desa Persiapan; Bab 6. Perangkat dan struktur Organisasi Desa Persiapan; Bab 7. Pembiayaan Desa Persiapan; Bab 8. Pembinaan dan Pengawasan Desa Persiapan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat