Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Hibah; Bab 3. Bantuan Sosial; Bab 4. Monitoring dan Evaluasi; Bab 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
13 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2024
Tanggal Berlaku
13 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Nomor 5
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengagagaran, Pelaksanaan dan Penataa Usahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah dan Bantuan Sosial, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Sosial Kabupatan Timor Tengah Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengagagaran, Pelaksanaan dan Penataa Usahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah dan Bantuan Sosial, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Sosial Kabupatan Timor Tengah Selatan.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan