Sistematika Perbup iini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengelolaan Arsip Dinamis 3. Sumber Daya Manusia 4. Sarana dan Prasarana 5. Evaluasi dan Monitoring 6. Pelaporan 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat