Pasal I 1. Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan (Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 14) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal4 ( 1) Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan denganmempertimbangkan hasil perhitungan appraisal. (2) Besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD sebesar Rp9.342.000,00 (sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) (3) Besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD setiap bulan ditetapkan sebesar RpS.716.500,00 (lima juta tujuh ratus enam belas ribu lima ratus rupiah). Pasal II Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat