Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 53 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA PIMPINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I 1. Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan (Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 14) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal4 ( 1) Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan denganmempertimbangkan hasil perhitungan appraisal. (2) Besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD sebesar Rp9.342.000,00 (sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) (3) Besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD setiap bulan ditetapkan sebesar RpS.716.500,00 (lima juta tujuh ratus enam belas ribu lima ratus rupiah). Pasal II Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 53 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA PIMPINAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 53
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA PIMPINAN. Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan