Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2024

Peningkatan Mutu Pelayanan Dasar Bidang Pendidikan dan kebudayaan melalui Penerapan Kebijakan Merdeka Belajar di Kabupaten Ende

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Maksud dan Tujuan; Bab 4. Pelaksanaan Kurikulum Merdeka; Bab 5. Pelaksanaan PKB; Bab 6. Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak; Bab 7. Pengukuran Hasil Belajar Peserta Didik; Bab 8. Pelaksanaan APBD; Bab 9. Gerakan Sekolah Sehat; Bab 10. Pencegahan dan penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan; Bab 11. Pelaksanaan Pendidikan Inklusif; Bab 12. Pelaksanaan Program Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan; Bab 13. Pelestarian Warisan Budaya; Bab 14. Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Ibu; Bab 15. Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah; Bab 16. Indikator Keberhasilan dan Pembiayaan; Bab 17. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 18. Penghargaan dan Sanksi; Bab 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Dasar Bidang Pendidikan dan kebudayaan melalui Penerapan Kebijakan Merdeka Belajar di Kabupaten Ende
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
05 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2024
Tanggal Berlaku
05 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan