Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2024-2028 BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN BAB III: SISTEMATIKA BAB IV: PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB V: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2028
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
03 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2024
Tanggal Berlaku
03 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBO NG TAHUN 2024 NOMOR 744
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan