Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2024

Penataan Dusun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENATAAN DUSUN BAB I:KETENTUAN UMUM BAB II:PEMBENTUKAN DUSUN BAB III:PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DUSUN BAB IV:NAMA, BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH DUSUN BAB V:ANGGARAN BAB VI:PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII: FORMAT BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penataan Dusun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
25 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2024
Tanggal Berlaku
25 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2024 NOMOR 747
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan