Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2023

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 19 (sembilan belas) Bab dan 81 (delapan puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; SPALD; Penyelenggaraan SPALD; Konstruksi SPALD; Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidanal; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
01 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Desember 2023
Sumber
LD. 2023/No. 7 Seri E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan