Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah; Bab 3. Maksud dan Tujuan; Bab 4. Rencana Strategis Dinas; Bab 5. Penyusunan dan Penetapan Rencana Strategis; Bab 6. Pengendalian dan Evaluasi Renstra; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat