Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 23 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. ketentuan ayat (1) Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf p sehingga berbunyi sebagai berikut: Kebijakan akuntansi akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari: a. kebijakan akuntansi pendapatan pada laporan operasional dan laporan realisasi anggaran; b. kebijakan akuntansi beban; c. kebijakan akuntansi belanja; d. kebijakan akuntansi transfer; e. kebijakan akuntansi pembiayaan; f. kebijakan akuntansi kas dan setara kas; g. kebijakan akuntansi piutang; h. kebijakan akuntansi persediaan; i. kebijakan akuntansi investasi; j. kebijakan akuntansi aset tetap; k. kebijakan akuntansi konstruksi dalam pengerjaan; l. kebijakan akuntansi dana cadangan; m. kebijakan akuntansi aset lainnya; n. kebijakan akuntansi kewajiban; o. kebijakan akuntansi koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, peristiwa luar biasa dan operasi yang tidak dilanjutkan; dan p. kebijakan akuntansi properti investasi. Ketentuan Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ditambahkan BAB XVII sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
15 November 2024
Tanggal Pengundangan
15 November 2024
Tanggal Berlaku
15 November 2024
Sumber
BD 2024 (23): 121 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 158 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pasangkayu No. 19 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan