Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. ketentuan ayat (1) Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf p sehingga berbunyi sebagai berikut: Kebijakan akuntansi akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari: a. kebijakan akuntansi pendapatan pada laporan operasional dan laporan realisasi anggaran; b. kebijakan akuntansi beban; c. kebijakan akuntansi belanja; d. kebijakan akuntansi transfer; e. kebijakan akuntansi pembiayaan; f. kebijakan akuntansi kas dan setara kas; g. kebijakan akuntansi piutang; h. kebijakan akuntansi persediaan; i. kebijakan akuntansi investasi; j. kebijakan akuntansi aset tetap; k. kebijakan akuntansi konstruksi dalam pengerjaan; l. kebijakan akuntansi dana cadangan; m. kebijakan akuntansi aset lainnya; n. kebijakan akuntansi kewajiban; o. kebijakan akuntansi koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, peristiwa luar biasa dan operasi yang tidak dilanjutkan; dan p. kebijakan akuntansi properti investasi. Ketentuan Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ditambahkan BAB XVII sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat