Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang satu peta satu data Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang informasi geospasial; penyelenggara satu peta satu data; penyelenggaraan satu peta satu data; pembinaan; sumber daya manusia; kerjasama; dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat