Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024

Riset dan Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Riset Dan Inovasi Daerah,Dengan Sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup: Penyelanggaraan riset dan inovasi di daerah; Riset; Inovasi daerah; Koordinasi dan sinkronisasi; Ekosistem riset dan inovasi di daerah; Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; Kerja sama; Diseminasi dan publikasi; Komersialisasi dan pelindungan hasil riset dan inovasi daerah; Penghargaan; Pembinaan dan pengawasan; Sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; Sistem informasi riset dan inovasi di daerah; Pengukuran dan penilaian; Pendanaan; Peran serta masyarakat; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Riset dan Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
30 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2024
Tanggal Berlaku
30 Juli 2024
Sumber
LD.2024/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan