Peraturan Bupati ini mengatur tentang Riset Dan Inovasi Daerah,Dengan Sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup: Penyelanggaraan riset dan inovasi di daerah; Riset; Inovasi daerah; Koordinasi dan sinkronisasi; Ekosistem riset dan inovasi di daerah; Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; Kerja sama; Diseminasi dan publikasi; Komersialisasi dan pelindungan hasil riset dan inovasi daerah; Penghargaan; Pembinaan dan pengawasan; Sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; Sistem informasi riset dan inovasi di daerah; Pengukuran dan penilaian; Pendanaan; Peran serta masyarakat; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat