Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043,Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang lingkup; Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah; Rencana struktur ruang wilayah; Rencana pola ruang wilayah; Kebijakan pengembangan kawasan strategis; Arahan pemanfaatan ruang wilayah; Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; Kelembagaan; Hak, kewajiban dan peran masyarakat; Rencana detail tata ruang; Pendanaan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat