Pergub ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Riau yaitu mengubah ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat