Maksud disusunnya Peraturan Bupati adalah sebagai pedoman dalam rangka pemberian Remunerasi BLUD UPT Puskesmas. Tujuannya disusun Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja UPT Puskesmas; b. meningkatkan motivasi dan disiplin kerja sumber daya manusia dalam mewujudkan pelayanan yang bermutu sesuai tanggung jawab profesi dan tugas pokok masing-masing; c. meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia di UPT Puskesmas d. terwujudnya akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan fungsional Puskesmas; e. berjalannya fungsi pembinaan dan pengendalian manajemen pengelolaan Puskesmas secara efektif dan efisien; dan f. meningkatkan ketakwaan dan rasa pengabdian serta mengutamakan kepentingan pasien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat