Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 17 Tahun 2024

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Peraturan Bupati adalah sebagai pedoman dalam rangka pemberian Remunerasi BLUD UPT Puskesmas. Tujuannya disusun Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja UPT Puskesmas; b. meningkatkan motivasi dan disiplin kerja sumber daya manusia dalam mewujudkan pelayanan yang bermutu sesuai tanggung jawab profesi dan tugas pokok masing-masing; c. meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia di UPT Puskesmas d. terwujudnya akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan fungsional Puskesmas; e. berjalannya fungsi pembinaan dan pengendalian manajemen pengelolaan Puskesmas secara efektif dan efisien; dan f. meningkatkan ketakwaan dan rasa pengabdian serta mengutamakan kepentingan pasien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 17 Tahun 2024 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
20 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2024
Tanggal Berlaku
20 Juni 2024
Sumber
BD.2024/No.17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan