Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penghapusan piutang daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghapusan piutang dan kewenangan; jenis piutang daerah; penghapusan piutang pajak daerah; penghapusan piutang selain pajak daerah; penyerahan piutang daerah kepada PUPN; piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN; PPDTO; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat