Ruang lingkup Peraturan Bupati adalah: a. sasaran; b. kegiatan; c. strategi pendekatan ; d. tanggung jawab dan peran pemerintah daerah; e. dukungan lembaga/organisasi non pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan stunting; f. pembiayaan; g. rencana aksi daerah; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat