Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2024

Tata Cara Perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; dan 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 031
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Harga Jual Tarif Pajak MBLB

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan