Ruang lingkup pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional terhadap kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk Dana Non Kapitasi di Puskesmas dan jaringannya meliputi: a. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama; b. Rawat Inap Tingkat Pertama; dan c. Pelayanan Ambulance (rujukan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat