Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2024

Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Bentuk dan Kategori Penghargaan; 3.Kriteria dan Bobot Nilai; 4.Tata Cara Pengajuan dan Tim Penilai; 5.Tata Cara Penilaian; 6.Pembiayaan; 7.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 21
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan