Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2024

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. prinsip, ruang lingkup dan tujuan; b. visi dan misi SPBE; c. penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah; d. manajemen SPBE; e. audit teknologi informasi dan komunikasi; f. penyelenggaraan SPBE; g. perencanaan; h. situs; i. penyelenggaraan sertifikat elektronik; dan j. pembiayaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Donggala
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banawa
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2024
Tanggal Berlaku
08 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.850
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Donggala
Bidang
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan