Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. prinsip, ruang lingkup dan tujuan; b. visi dan misi SPBE; c. penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah; d. manajemen SPBE; e. audit teknologi informasi dan komunikasi; f. penyelenggaraan SPBE; g. perencanaan; h. situs; i. penyelenggaraan sertifikat elektronik; dan j. pembiayaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat