Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Sistematika penyusunan RKPD yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Donggala
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banawa
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2024
Tanggal Berlaku
28 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.849
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Donggala
Bidang
Halaman ini telah diakses 122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan