Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Sistematika penyusunan RKPD yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat