Maksud Peraturan Bupati ini adalah scbagai pedoman penggunaan aplikasi eabsensi guna membangun sistem e-government khususnya basis data (data base) pada bidang kepegawaian yang efektif, efisien dan profesional. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah : a. mewujudkan disiplin kerja ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan setiap hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; b. meningkatkan motivasi dan etos kerja yang tinggi melalui tertib administrasi kepegawaian dengan memberikan laporan kehadiran/presensi yang tercetak secara elektronik; c. mempercepat akses laporan tingkat kehadiran ASN setiap hari dan membangun sistem e-government yang berbasis data pada bidang kepegawaian yang efektif, efisien dan profesional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat