Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2024

Tata Kelola Absensi Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati ini adalah scbagai pedoman penggunaan aplikasi eabsensi guna membangun sistem e-government khususnya basis data (data base) pada bidang kepegawaian yang efektif, efisien dan profesional. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah : a. mewujudkan disiplin kerja ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan setiap hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; b. meningkatkan motivasi dan etos kerja yang tinggi melalui tertib administrasi kepegawaian dengan memberikan laporan kehadiran/presensi yang tercetak secara elektronik; c. mempercepat akses laporan tingkat kehadiran ASN setiap hari dan membangun sistem e-government yang berbasis data pada bidang kepegawaian yang efektif, efisien dan profesional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Absensi Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
26 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
26 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.02
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan