1.Ketentuan Umum; 2.Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan; 3.Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan; 4.Tenaga Pendidik dan Tenaga Kepindidikan; 5.Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; 6.Persyaratan Penyelenggaraan; 7.Penamaan dan Penomoran; 8.Perizinan; 9.Peran Serta Masyarakat; 10.Pengawasan dan Pembinaan; 11.Pembiyaan; 12.Ketentuan Peralihan; 13.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat