Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 Tahun 2024

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan realisasi angaran tahun anggaran 2023, terdiri dari : a. Pendapatan Daerah : 1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 35.992.250.832,58 2. Dana Perimbangan Rp.1.135.524.590.828,00 3. Lain-lain pendapatan yang sah Rp. 4.602.655.276,00 Jumlah Pendapatan Rp. 1.176.119.496.936,58 b. Belanja Daerah 1. Belanja Tidak Langsung a) Belanja Pegawai Rp. 412.033.313.157,00 b) Belanja Bagi Hasil Rp. - c) Belanja Hibah Rp. 48.514.563.352,00 d) Belanja Bantuan Sosial Rp. 203.500.000,00 e) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 177.597.590.972,00 f) Belanja Tidak Terduga Rp. 212.500.000,00 Rp. 633.169.565.082,00 2. Belanja Langsung a) Belanja Barang dan Jasa Rp. 335.529.741.026,70 b) Belanja Modal Rp. 276.129.599.031,39 Rp. 611.659.340.058,09 Jumlah Belanja Rp.1.250.220.807.539,09 Surplus/(Defisit) Rp. 74.101.310.602,51 c. Pembiayaan 1. Penerimaan Rp. 135.547.383.201,20 2. Pengeluaran Rp. 11.968.000.000,00 Jumlah Pembiaayaan Netto Rp. 123.579.383.201,20 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 49.478.072.598,69

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 728
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan