Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 27 Tahun 2024

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, disusun dengan sistematika sebagai berikut : a. PENDAPATAN DAERAH 1. Pendapatan Asli Daerah Rp 60.175. 907.942,03 2. Pendapatan Transfer Rp 923.288.081.673,00 3. Lain-Lain Pendapatan Rp 25.000.000,00 Daerah yang Sah Jumlah Pendapatan Rp 983.488.989.615,03 b. BELANJA DAN TRANSFER DAERAH 1. Belanja Operasi Rp 695.482.303.674,04 a) Belanja Pegawai Rp 351.104.087.669,76 b) Belanja Barang dan Rp 290.601.816.469,18 Jasa c) Belanja Subsidi Rp 600.000.000,00 d) Belanja Hibah Rp 50.754.619.535,10 e) Belanja Bantuan Rp 2.421.780.000,00 Sosial 2. Belanja Modal Rp 201.360.547.759,37 a) Belanja Modal Rp 0,00 Tanah b) Belanja Modal Rp 21.045.840.294,00 Peralatan dan Mesin c) Belanja Modal Rp 41.140.779.038,98 Gedung dan Bangunan d) Belanja Modal Rp 138.082.480.220,39 Jalan, Jaringan dan Irigasi e) Belanja Modal Aset Rp 1.091.448.206,00 Tetap Lainnya f) Belanja Modal Aset Rp 0,00 Lainnya 3. Belanja Tidak Terduga Rp 2.533.187.200,00 a) Belanja Tidak Rp 2.533.187.200,00 4. Belanja Transfer Rp 160.345.590.527,00 a) Belanja Bagi Hasil Rp 4.104.711.131,00 b) Belanja Bantuan Rp 156.240.879.396,00 Keuangan 5. Surplus/ (Defisit) Rp (76.232.639.545,38) c. PEMBIAYAAN DAERAH 1. Penerimaan Pembiayaan Rp 241.287.047.039,17 Daerah 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 10.775.000.000,00 Daerah 3. Pembiayaan Netto Rp 230.512.047.039,17 4. Sisa Lebih Pembiayaan Rp 154.279.407.493,79 Anggaran Tahun Berkenaan (2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , disusun dalam Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran; (3) Ringkasan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
12 September 2024
Tanggal Pengundangan
12 September 2024
Tanggal Berlaku
12 September 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 207
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan