Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, disusun dengan sistematika sebagai berikut : a. PENDAPATAN DAERAH 1. Pendapatan Asli Daerah Rp 60.175. 907.942,03 2. Pendapatan Transfer Rp 923.288.081.673,00 3. Lain-Lain Pendapatan Rp 25.000.000,00 Daerah yang Sah Jumlah Pendapatan Rp 983.488.989.615,03 b. BELANJA DAN TRANSFER DAERAH 1. Belanja Operasi Rp 695.482.303.674,04 a) Belanja Pegawai Rp 351.104.087.669,76 b) Belanja Barang dan Rp 290.601.816.469,18 Jasa c) Belanja Subsidi Rp 600.000.000,00 d) Belanja Hibah Rp 50.754.619.535,10 e) Belanja Bantuan Rp 2.421.780.000,00 Sosial 2. Belanja Modal Rp 201.360.547.759,37 a) Belanja Modal Rp 0,00 Tanah b) Belanja Modal Rp 21.045.840.294,00 Peralatan dan Mesin c) Belanja Modal Rp 41.140.779.038,98 Gedung dan Bangunan d) Belanja Modal Rp 138.082.480.220,39 Jalan, Jaringan dan Irigasi e) Belanja Modal Aset Rp 1.091.448.206,00 Tetap Lainnya f) Belanja Modal Aset Rp 0,00 Lainnya 3. Belanja Tidak Terduga Rp 2.533.187.200,00 a) Belanja Tidak Rp 2.533.187.200,00 4. Belanja Transfer Rp 160.345.590.527,00 a) Belanja Bagi Hasil Rp 4.104.711.131,00 b) Belanja Bantuan Rp 156.240.879.396,00 Keuangan 5. Surplus/ (Defisit) Rp (76.232.639.545,38) c. PEMBIAYAAN DAERAH 1. Penerimaan Pembiayaan Rp 241.287.047.039,17 Daerah 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 10.775.000.000,00 Daerah 3. Pembiayaan Netto Rp 230.512.047.039,17 4. Sisa Lebih Pembiayaan Rp 154.279.407.493,79 Anggaran Tahun Berkenaan (2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , disusun dalam Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran; (3) Ringkasan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat