Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. Klasifikasi Arsip; dan b. Kode Klasifikasi Arsip. Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka. Kode Klasifikasi Arsip berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan dan penemuan kembali Arsip sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakann bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat