Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab Dan 17 (tujuh belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Jabatan/Eselon; Ketentuan Peralihan;dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat