1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Layanan Parkir Khusus; 3. Objek dan Subjek Tarif; 4. Cara Mengukur Besaran Tarif; 5. Prinsip Penetapan Tarif; 6. Besaran dan Masa Tarif Parkir; 7. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; 8. Sistem Parkir; 9. Pemanfaatan; 10. Tata Kelola; dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat