1. Ketentuan Umum; 2. Pengkajian Risiko Bencana; 3. Prinsip Pengkajian Risiko Bencana; 4. Fungsi Pengkajian Risiko Bencana; 5. Posisi Kajian Dalam Metode Kajian Lain; dan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat