Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal terdiri dari: Ketentuan Umum; Persetujuan Dan / Atau Perintah Perjalanan Dinas; Komponen Dan Tingkatan Biaya Perjalanan; Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat