Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 11 (sebelas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Tata Cara Pengalokasian; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat