Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas; Pelaksanaan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Evalausi; dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat