Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Kepulauan Anambas ini diatur tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewajiban dan Larangan, Hukuman Disiplin, dan seterusnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
26 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2024
Tanggal Berlaku
26 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.773
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 281), kecuali Pasal 7, Pasal 8, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan