Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2011

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan jasa pemeriksaan alat Pemadam Kebakaran, Wajib Retribusi adalah orang ini diwajibkan untuk melakukan potongan retribusi tertentu, Setiap pemilik dan/atau pengelola bangunan perumahan, bangunan pertokoan, bangunan pabrik, bangunan tempat usaha, kenderaan bermotor umum di Kabupaten Kampar diwajibkan menyediakan alat pemadam kebakaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2011
Tanggal Berlaku
28 Februari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan