Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan jasa pemeriksaan alat Pemadam Kebakaran, Wajib Retribusi adalah orang ini diwajibkan untuk melakukan potongan retribusi tertentu, Setiap pemilik dan/atau pengelola bangunan perumahan, bangunan pertokoan, bangunan pabrik, bangunan tempat usaha, kenderaan bermotor umum di Kabupaten Kampar diwajibkan menyediakan alat pemadam kebakaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat