Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tambahan Penghasilan dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Bab 3. Tata Cara Pembayaran dan Perhitungan Pembayaran Tambahan Penghasilan Peningkatan Kesejahteraan Umum; Bab 4. Ketentuan Lain-lain; Bab 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat