Dengan nama Pajak Restoran dipungut Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran adalah Pelayanan yang disediakan Pemilik atau Pengusaha Restoran dengan pembayaran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/ atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah Pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 5.000.000,-/bulan. Subjek Pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Wajib pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat