Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab Dan 13 (tiga belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian, dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanaan; Penerpan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat