Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 29 Tahun 2024

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang: penyelenggaraan MPP; lokasi penyelenggaraan MPP; organisasi penyelenggara; pengintegrasian dan lingkup pelayanan; sumber daya manusia; pendanaan; dan monitoring serta evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 Nomor 235
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan