Perwali ini mengatur tentang: masa pajak dan tahun pajak; wilayah dan kewenangan pemungutan; mekanisme pendaftaran dan pendataan; pelaporan; penetapan SSPD; pelaksanaan pembayaran dan penyetoran; BPHTB; mekanisme pembetulan dan pembatalan; pelaksanaan penagihan; optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data; pengawasan; pelaksanaan pemeriksaan; pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang pajak; dan pembebasan BPHTB program sertifikat hak atas tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat