Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam, Dan Bantuan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang: masa pajak dan tahun pajak; wilayah dan kewenangan pemungutan; mekanisme pendaftaran dan pendataan; pelaporan; penetapan SSPD; pelaksanaan pembayaran dan penyetoran; BPHTB; mekanisme pembetulan dan pembatalan; pelaksanaan penagihan; optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data; pengawasan; pelaksanaan pemeriksaan; pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang pajak; dan pembebasan BPHTB program sertifikat hak atas tanah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam, Dan Bantuan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Tanggal Berlaku
22 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 Nomor 219
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan