Perwali ini mengatur tentang: jenis pajak; wilayah dan kewenangan pemungutan; pendaftaran dan pendataan; pelaporan; pendataan; tata cara perhitungan pajak; penetapan; pembetulan dan pembatalan; pembayaran dan penyetoran; pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksinya; penagihan; optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data; pemeriksaan; pengawasan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang pajak; kewenangan; tata cara penghapusan; dankeberatan dan banding.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat